BALIKPAPAN, KALIMANTANLIVE.COM – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang kini menjadi sorotan nasional sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), tengah menghadapi ancaman besar dari jaringan peredaran narkoba. Teranyar, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam “perang melawan narkoba” yang tengah digencarkan aparat di wilayah yang memiliki posisi strategis di jalur perdagangan internasional Selat Makassar.
# Baca Juga :Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata, Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum
# Baca Juga :HEBAT! Polres Ungkap 8 Kasus Besar dalam Sepekan: Narkoba, Pencurian hingga Penganiayaan
# Baca Juga :Video Viral Pesta Narkoba Napi, Rutan Sialang Bungkuk Disorot dan Diperiksa
# Baca Juga :Kurir Narkoba di Balangan Ditangkap Polisi, Bawa Sabu dan Ekstasi
Kaltim: Transit Sekaligus Pasar Narkoba
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Prinatoro, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran narkoba di Kaltim. Wilayah ini disebut bukan hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga telah berkembang menjadi pasar konsumsi.
“Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Kaltim bukan hanya jalur peredaran, tetapi juga konsumen,” ujar Kapolda, Jumat (26/4/2025).
Penangkapan terbaru melibatkan tiga tersangka berinisial R, N, dan P, yang diamankan di Samarinda. Mereka tergiur menjadi kurir narkoba dengan bayaran fantastis, masing-masing Rp 200 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bestari, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengamankan 4 kg sabu dari dua tersangka, lalu pengembangan kasus mengarah pada penemuan 29 kg sabu lainnya dan penangkapan tersangka ketiga.
“Barang bukti sabu disembunyikan dalam dua koper di dalam mobil minibus hitam yang diparkir di perumahan,” ungkap Arif.
Barang haram ini diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur darat via Kalimantan Utara. Dugaan keterlibatan jaringan internasional kini tengah diselidiki lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.







