BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Penemuan sesosok mayat pria di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat pada Sabtu (26/4/2025) siang mengungkap fakta mengejutkan.
Sebelumnya diketahui indentitas korban adalah MRF (46). Informasi dihimpun, korban ternyata merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
BACA JUGA: Geger! Warga Komplek Air Mantan Banjarmasin Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
BACA JUGA: Dukun Bejat Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Polisi Pastikan Pelaku Dijerat Hukum Berat!
“Dari keterangan saksi-saksi, korban merupakan tersangka persetubuhan terhadap an yang ditangani unit PPA Polresta Bjm dalam perkara,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah saat dihubungi Kalimantanlive.com.
Kapolsek menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan lantatan sakit parah (ginjal).
Lebih lanjut, jelas Kapolsek, saat anggota PPA mencek rutin terhadap tsk ternyata tersangka. Yang bersangkutan ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia.”Kemudian korban langsung di bawa ke RS Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum luar,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak didapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Pihak keluarga juga belakangan sudah mengetahui bahwa korban beberapa hari terakhir menderita penyakit, dan menerima atas kematian korban,” jelas Kompol Pujie.
Kapolsek membeberkan bahwa untuk perkara temuan mayat ini ditangani Polresta Banjarmasin.
Diberitakan sebelumnya, warga di salah satu komplek di Kecamatan Banjarmasin Barat digegerkan dengan temuan jasad seorang pria yang tergeletak didepan rumah, Sabtu (26/4/25) sekitar pukul 12.00 Wita.







