Jubendri yang sebelumnya juga menjadi pengacara 3 terpidana politik uang yang akhirnya divonis penjara 3 tahun dan denda 200 juta rupiah di Pengadilan Negeri Muara Teweh menyoroti perbaikan Permohonan Pemohon tanggal 9 April 2025.
Objek perkara dalam permohonan pemohon adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, kata Jubendri.
Pada faktanya, kata Jubendri, objek perkara yang benar adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025, tutupnya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










