MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Panel I Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan materi permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin sangat menarik perhatian dan antusiasme masyarakat Barito Utara (25/4/2025).
Paslon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo tidak mempermasalahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 22 Maret, namun kejadian-kejadian politik uang mendekati PSU hingga terbuktinya ada praktik politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Melalui channel youtube “Mahkamah Konstitusi RI”, masyarakat dapat menyimak jalannya sidang secara lengkap dan mengetahui pokok yang dipermasalahkan.
BACA JUGA : Hakim PN Muara Teweh : Money Politics Induknya Korupsi, Pelaku Politik Uang Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foukh dan M. Guntur Hamzah itu berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/4/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi melalui sidang itu mengakomodir dengan menyimak satu persatu Permohonan dari berbagai daerah untuk memeriksa apakah telah cukup atau perlu untuk mengadakan perbaikan-perbaikan lagi untuk Pemohon.
Pada giliran sidang untuk perselisihan Pilkada Barito Utara, banyak diungkapkan dugaan kecurangan disertai dengan nama-nama aktor yang diduga pelaku oleh Pemohon yang disampaikan secara langsung dan transparan di muka Hakim.
Dalam tayangan live yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat luas itu, nama-nama besar seperti mantan Bupati, di duga Ketua DPRD, mantan legislator, pengusaha kaya setempat hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Barito Utara disebutkan namanya secara gamblang dan tanpa sensor.
Terdapat pula nama RTN yang ditampilkan dalam tabel peraga yang juga memuat kronologi dan daftar nama tersebut. Ia disebut-sebut sebagai Pegawai Pemda yang merupakan ibu kandung dari terpidana politik uang tanggal 14 Maret, Widiana Tri Wibowo dan ada pula disebutkan tentang Kepala Bappeda Barito Utara.
“Ada beberapa nama kami sebutkan ada ibu RTN yang merupakan PNS yang terlibat sebagai korlap membagikan uang juga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas dan seterusnya,” sebut Ali Nurdin kuasa hukum Gogo Helo.
Hingga kini belum diketahui bagaimana didapatnya informasi detail aktivitas orang-orang dalam daftar nama tersebut, yang tentu saja hingga kini masih bersifat dugaan sebagai asas praduga tak bersalah.
Namun terdapat kalimat dalam tabel tersebut yang sedikit menjawab tanda tanya yaitu kata, “Keterangan tertulis para saksi”. Kuasa hukum artinya memiliki saksi-saksi.
Nama-nama figur terkemuka yang bermunculan dalam persidangan terkait money politics di Barito Utara bukan di Sidang MK ini saja, pada saat sidang Perkara politik uang di pengadilan negeri Muara Teweh nama seperti HJN dan MAS mantan pejabat setempat juga muncul dipersidangan.
Nama-nama yang mencuat secara terang-terangan dalam dua persidangan yang berbeda tersebut hingga kini belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan atau kuasa hukum untuk menjawab atau meluruskan dugaannya.
Tim Kuasa Hukum 02 melalui pengacara Jubendri Lusfernando melalui rilis yang disampaikannya memberikan respons atas Permohonan Gogo Helo, namun pada objek Permohonannya dan mekanisme Permohonan Paslon 01 ke MK yang dinilai kabur (27 April 2025).
“Terutama eksepsi mengenai obscuur libel atau permohonan kabur dalam hal error in objecto atau dapat diartikan pemohon keliru dalam mencantumkan objek sengketa, sehingga permohonan kabur,” terang Jubendri didampingi Pakar Hukum Konstitusi Indonesia Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH yang pernah menjadi Direktur Sengketa Pilpres untuk Ganjar-Mahfud kemudian pindah ke Prabowo-Gibran Rakabuming lagi.










