KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemkab Kotabaru melalui Pj Sekda H Eka Saprudin mendapat kunjungan dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan dilakukan di ruang rapat Setda Kotabaru. Senin (28/4/2025).
Pertemuan ini melibatkan stekholder terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan meningkatkan daya saing produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) agar mendapat perlindungan hukum bagi produk lokal yang akan dipasarkan.
Baca Juga : Semarakan Hari Jadi, Bupati Kotabaru Imbau Pihak Terkait Pasang Lampu Hias Hingga Umbul-umbul
Pj Sekretaris Daerah sangat mengapresiasi kunjungan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Menurut Eka, kunjungan ini sangat membantu peningkatan hak intelektual khususnya bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan audiensinya, karena sangat membantu dalam rangka upaya untuk peningkatan hak intelektual, dan secepatnya dapat menindaklanjuti IRH ( Indek Repormasi Hukum ) yang menjadi kewajiban Pemkab Kotabaru agar memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bergerak di bidang UMKM,” katanya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Maksimal ke Masyarakat, Diskominfo Kotabaru Cek Jaringan Internet di Beberapa Desa
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah mengadakan kerja sama dengan Kementrian Hukum Provinsi Kalsel. Dengan harapan akan mempermudah mendapatkan informasi tentang kepastian hukum terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait IRH.
Kepala Kantor wilayah kementerian hukum Kalimantan Selatan Nuryanti Widyastuti mengapresiasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kotabaru.
“Saya sangat berharap dari Pemkab Kotabaru merespon apa yang telah disampaikan pada audiensi tadi terutama terkait masalah IRH, yang di tahun 2024 masih belum mendapatkan penilaian, yang ahirnya berdampak pada nilai investasi di Kotabaru,” katanya.








