MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Menghadirkan pakar dengan predikat Guru Besar mewarnai persidangan terkait permasalahan Pilkada di Kabupaten Barito Utara sejak sidang Perkara politik uang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada waktu lalu (14/4/2025).
Pada persidangan perkara politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kuasa hukum 3 terdakwa pemberi money politics yang di dalamnya terdapat tim sukses Paslon 02 yang dikenal luas sebagai tim yang “elit” oleh warga setempat, mendatangkan secara virtual Guru Besar Hukum Pidana dari universitas paling terkemuka di Indonesia Prof Dr Topo Santoso.
Dikutip dari website Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebagaimana disampaikan pula dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh yang lalu, Topo Santoso adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1994.
BACA JUGA : Sidang di PN Muara Teweh Terdakwa Politik Uang Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Ditanyai Jaksa Ini
Topo mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedangkan gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya.
Jabatan Guru Besar dianugerahkan padanya tahun 2014 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul: Peranan Hukum Pidana Dalam Proses Demokrasi.
Selain pendidikan formal, Professor Topo juga mengikuti sederet pendidikan non formal baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya: Orientation in the Common Law System of Australia, Bond University, Quensland, Australia (1994), Academy of American and International Law, Southwestern Legal Foundation, Dallas, Texas, Amerika Serikat (1995).
Selanjutnya, masih menurut web yang sama ia mengikuti Special Course on International Financial System, Harvard Law School, Harvard University, Cambridge, Massachusete, Amerika Serikat (1996), Peningkatan Kapasitas Dosen Klinik Hukum di Washinton DC (2014), dan Pelatihan Vibrant Teaching untuk Dosen Fakultas Hukum tahun 2016.
Dalam persidangan perkara politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh tersebut tim Kuasa Hukum Paslon 01 Gogo Helo yang menjadi pengacara untuk 2 terdakwa warga masyarakat biasa yang menerima money politics, hanya menghadirkan saksi ahli yang dapat dianggap akademisi seperti umumnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh saat itu, ketika akan masuk pada sesi menghadirkan saksi ahli, salah seorang kuasa hukum tampak begitu bersemangat ingin “mempertandingkan” saksi ahlinya.
Pada putusan hakim akhirnya ke 3 terdakwa pemberi money politics divonis dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh (21/4/2025).
Dikatakan pula oleh Majelis Hakim, bahwa para Penasehat Hukum terdakwa hanya mengajukan alat bukti ahli.
Pada sidang di Mahkamah Konstitusi saat ini belum diketahui secara resmi siapa Saksi Ahli yang akan dihadirkan ke muka persidangan baik dari Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi Saja).
Namun ada muncul nama Prof Dr Andi Muhammad Asrun, karena terdapat namanya dalam rilis kuasa hukum Paslon 02 Agi Saja baru-baru ini.










