Sidang ke II Sengketa Pilkada Barito Utara di MK, Agi Saja Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Permohonan Gogo Helo

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara antara pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO HELO) sebagai pemohon dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI SAJA) di Mahkaman Konstitusi memasuki tahapan penyampaikan tuntutan dari kuasa hukum  termohon.

Dalam persidangan ke II,  kuasa hukum AGI SAJA sebagai termohon meminta Majelis Hakim MK menolak dan tidak menerima seluruh permohonan GOGO HELO karena dianggap tidak jelas dan tak memenuhi unsur terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).

BACA JUGA: Gogo Helo Beberkan Dugaan Keterlibatan “Orang Penting Barito Utara di MK, Kuasa Hukum 02 Tanggapi Mekanisme Permohonannya

“Memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait (bantahan AGI SAJA), menyatakan permohonan Pemohon (GOGO HELO) tidak dapat diterima,” demikian Petitum atau tuntutan kuasa hukum AGI SAJA pada sidang II di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).

Dasar yang diajukan oleh tim hukum Agi Saja di antaranya objek Permohonan Gogo Helo dianggap tidak jelas, karena tidak mempermasalahkan pada proses pemungutan dan penghitungan suaranya.

“Permohonan Pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara oleh termohon,” kata kuasa hukum Agi Saja.

Gogo Helo diketahui mempermasalahkan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan tim 02 beberapa hari jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahkan dianggap terbukti di pengadilan dan pelakunya tim 02 telah divonis 3 tahun penjara, karena menurut majelis hakim telah terbukti melakukan politik uang untuk memengaruhi pemilih agar memilih Paslon 02.

Berikutnya uraian Gogo Helo dianggap kuasa hukum Agi Saja tidak memenuhi unsur massif dan terstruktur dan kuasa hukum tidak menyebut kriteria sistematisnya.