Kuasa Hukum AGI SAJA juga menyebut, Gogo Helo dianggap tidak mampu menguraikan dan membuktikan unsur “terstruktur” karena yang diduga terlibat seperti H Nadalsyah sudah tidak lagi menjabat, karena telah berakhir masa jabatannya tahun 2023.
“Mery Rukaini yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara dan Jimmy Carter yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota DPRD, tentu bukanlah Pemerintah Daerah,” kata Kuasa Hukum Agi Saja.
Menariknya, tentang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) ini sebenarnya sempat dibicarakan warganet yang kritis di grup WA warga Barito Utara sebelum persidangan MK. Warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan ini memandang, bahwa pada PSU yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak perlu adanya syarat TSM.
“Aturan tentang TSM yang mensyaratkan harus terjadi di sekian persen wilayah setempat misalnya, ketika disusun oleh pembuatnya dahulu tentu mustahil dimaksudkan untuk peraturan PSU di 2 TPS, ya kan, maka diskualifikasi pelanggaran PSU Barito Utara sebenarnya tidak perlu aturan TSM. PSU datangnya dari MK maka diskualifikasinya pun sebenarnya otoritasnya mutlak MK,” menurut pendapatnya.
Diperkuat lagi katanya dengan pernyataan Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon di Bawaslu Barito Utara pada waktu lalu. Bahwa TSM hanya sampai Pemungutan Suara, bukan Pemungutan Suara Ulang.
Dalam sidang MK kali ini Kuasa Hukum Agi Saja memandang persoalan sebelum PSU tidak relevan dipersoalkan kembali oleh Gogo Helo (seperti money politics yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh).







