Berikutnya menganulir hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara di luar 2 TPS yang dilakukan PSU sangat tidak beralasan menurut tim hukum Agi Saja, karena hasil perolehan suara Paslon di 268 TPS telah sah.
“Maka sangat tidak logis jika pelanggaran di 0,8 % jumlah TPS dapat menganulir hasil 99,2% TPS,” terang Kuasa Hukum Agi Saja kepada Hakim.
BACA JUGA: Saksi Ahli Guru Besar Dalam Sidang-sidang Persoalan Pilkada Barito Utara
Logika kuasa Hukum Agi Saja ini juga dibantah oleh warga Muara Teweh tadi. Ia mengibaratkan permainan sepak bola, meskipun sudah menang 10 – 0 diputaran pertama dan mengalahkan banyak tim, bila melakukan pelanggaran fatal di putaran berikutnya misalnya menyuap demi kemenangannya, dapat didiskualifikasi dari turnamen. Peraturan seperti ini sudah lumrah saja, katanya.
Kuasa Hukum Agi Saja juga membantah permohonan Gogo Helo yang menyebut Paslon 02 terlibat langsung dalam politik uang. Menurut kuasa hukumnya tuduhan tersebut bersifat asumtif.
Gogo Helo yang memakai Surat Pernyataan Saksi juga tidak tidak dapat diterima menurut kuasa hukum Agi Saja, karena masih dipertanyakan keasliannya dan kesaksian saksi hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak mengikat bagi orang lain menurut kuasa hukum.
Selanjutnya tentang 3 terpidana politik uang yang diajukan Gogo Helo sebagai bagian dari dasar Permohonannya ke MK, menurut kuasa hukum Agi Saja keputusannya belum berkekuatan hukum tetap, sebab para terpidana saat ini sedang mengupayakan banding.
Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh disebutkan pula dalam pertimbangannya telah menyatakan tidak ada kaitan antara kasus ini dengan Paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, sebut kuasa hukum Agi Saja.







