Sidang ke II Sengketa Pilkada Barito Utara di MK, Agi Saja Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Permohonan Gogo Helo

Pernyataan yang disebut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh oleh kuasa Hukum Agi Saja tadi tidak diketahui kapan diucapkannya. Sidang yang diikuti sejak awal oleh banyak warga dan wartawan ini bagi beberapa pihak seperti baru terdengar ada penegasan demikian.

Menariknya, meskipun Bendahara Tim Kampanye 02 dan beberapa orang kalangannya telah dipidana penjara dalam perkara politik uang, kuasa Hukum Agi Saja justru menduga Gogo Helo yang diduga melakukan politik uang.

BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi? Begini Cara Warga Barito Utara Melaporkan ke KPK

Artinya paslon yang dikenal lebih jauh di bawah dari segi keuangan bila menurut data LHKPN dan secara kasat mata umumnya, dianggap lebih layak diduga melakukan politik uang berdasarkan bukti-bukti yang dibawakannya, daripada Paslon 02 yang telah dibantahnya tadi. Dikatakan lagi, terdapat surat pernyataan yang telah mereka legalisasi di notaris dan rekaman suara.

Sidang sengketa Pilkada Barito Uutara ini masih akan terus berlanjut. Kedua belah pihak pada sidang ke II ini hanya sebatas menyampaikan, dan belum sampai pada menguji atau mengadu alat-alat bukti yang tentu saja akan lebih menarik lagi.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor