Tragis! Remaja 17 Tahun di Sampit Jual Konten Asusila Lewat Telegram, Akhirnya Menghancurkan Masa Depannya!

SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi memalukan yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terungkap setelah ia ketahuan membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri melalui aplikasi Telegram. Tak hanya seorang diri, dia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS (20) yang turut memasarkan konten tersebut.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Kalteng, yang menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di bawah umur di platform Telegram. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial NL berhasil diamankan pada 20 Februari 2025 di Sampit.

# Baca Juga :Saat Hari Pramuka, Pj Bupati Tabalong Ingatkan Bahaya Judi Online, Bullying, Narkoba dan Pornografi

# Baca Juga :Jadi Tersangka Pornografi, Ini Motif Gisel dan Michael Yukinobu Rekam Adegan Syur

# Baca Juga :Menkomdigi Meutya Hafid: PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman, Bukan Melarang

# Baca Juga :Diskominfosp Tanah Bumbu Berikan Edukasi Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar

“Kedua tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dalam seminggu dari penjualan konten asusila tersebut,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Senin (20/4/2025).

Akhir yang Menyakitkan

Saat ini, FS telah ditahan di Polda Kalteng, sementara NL, yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meningkatnya Ancaman Pornografi

Kasus ini membuka mata kita tentang meningkatnya keterlibatan remaja dalam aktivitas pornografi daring. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga September 2024, terdapat 7.167 kasus kekerasan seksual, dengan 165 kasus eksploitasi dan 85 kasus perdagangan anak.

Paparan pornografi pada remaja dapat menyebabkan kecanduan, gangguan psikososial, dan pandangan yang salah tentang hubungan seksual. Remaja yang sering mengakses konten pornografi berisiko mengalami penurunan prestasi akademik dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat.