PULANG PISAU, Kalimantanlive.com — Sebanyak 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Pulang Pisau mengikuti pembekalan sebelum mulai bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (28/4/2025) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN dan PPPK memahami peran, nilai, serta etika kerja sebelum memulai masa tugasnya.
BACA JUGA: Cegah Banjir Kawasan Permukiman Bantaran, Anggota DPRD Kalteng Minta Pengerukan Alur Sungai
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai, menyampaikan selamat kepada para peserta yang lulus seleksi tahun anggaran 2024 dan mengingatkan pentingnya pembekalan sebagai bekal awal menjadi abdi negara.
“Banyak yang masih berjuang untuk menjadi PPPK. Syukuri kesempatan ini dengan semangat disiplin, penampilan yang profesional, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.







