407 PPPK Pulang Pisau Jalani Pembekalan, Siap Bertugas di OPD

Ia menekankan bahwa PPPK bukan status permanen. Kontrak kerja berlaku lima tahun dan bisa dihentikan jika terdapat pelanggaran berat. Bupati juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk jika pelanggar memiliki dukungan dari pihak tertentu.

Menutup sambutannya, ia berharap seluruh PPPK yang baru diangkat mampu bekerja selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sumber: Fajar Harpan