Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa Dinas Kominfo SP berkewajiban menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan, termasuk Komunitas Informasi Masyarakat.
Pada hari ini, Selasa (29/4/2025), Dinas Kominfo SP melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan pendataan serta monitoring dan evaluasi (monev) ke Desa Sungai Lembu dan Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir. Kegiatan ini bertujuan memeriksa keaktifan komunitas di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Wakil Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-26 Kota Banjarbaru
“Melalui pendataan dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa KIM tetap aktif dan terus berkembang dalam mengelola serta menyebarkan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” tambah Akhmad Salehuddin.
Dengan penguatan peran KIM, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih informatif, partisipatif, dan mandiri dalam era digital saat ini.
Kalimantanlive.com/Desy







