Tak Lagi Sesuai Regulasi, DPRD Kalsel Tarik Dua Raperda untuk Disusun Ulang

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memutuskan untuk menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai sudah tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi ID FOOD Bahas Ketahanan Pangan

“Setelah dikaji lebih lanjut, substansi dalam dua raperda ini sudah tidak relevan lagi dengan regulasi di tingkat nasional. Karena itu, kami memutuskan untuk menariknya dan meminta agar disusun ulang,” ungkap Gusti Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut merupakan produk dari pembahasan Panitia Khusus DPRD periode 2019–2024. Dengan adanya perubahan kebijakan dan regulasi nasional, perlu dilakukan pembaruan menyeluruh.

Lebih lanjut, ia mendorong instansi pemrakarsa untuk segera menyusun naskah akademik baru sebagai dasar pengajuan ulang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berikutnya.