Bandung Membara di Hari Buruh! Massa Ngamuk, Mobil Polisi Dibakar di Tengah Aksi Mayday!

Laporkan Tindakan Anarkis:
Masyarakat diminta segera melapor jika menyaksikan perusakan fasilitas umum melalui nomor darurat 110 atau aplikasi resmi “Polisi Kita”.

Hormati Hak Berdemonstrasi:
Aksi unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi, namun harus dijalankan dengan damai tanpa mengganggu ketertiban umum maupun merusak fasilitas negara.

Polisi menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Para pelaku pembakaran akan dijerat hukum berat, mengingat tindakan mereka mengancam keselamatan publik dan merusak fasilitas negara.

Perkembangan terbaru dari kasus ini masih ditunggu publik, sementara warganet ramai menyerukan agar pelaku ditangkap dan diadili secepat mungkin.

(kalimantanlive.com/medsos_rame)

editor: TRI