MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pendapat praktisi hukum dan alumnus Pusdiklat Mahkamah Konstitusi (Diklat bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepribadian masyarakat), yang menilai Permohonan Gogo Helo terancam gugur di MK mendapat respons warga Barito Utara.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) dalam mencari keadilan ke MK, justru dinilai memiliki dasar-dasar sangat masuk akal sehat dan realistis oleh pecinta literasi dan pemerhati hukum dan politik independent Barito Utara.
Sebelumnya dalam sebuah pemberitaan Kalteng Pos info edisi Kamis 3 April 2025 Ari Yunus Hendrawan berpendapat, ada kemungkinan Permohonan Gogo Helo ke MK ditolak, dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mengadili tindak pidana Pemilu.
“Diskualifikasi hampir tidak mungkin, karena kewenangan tersebut adanya di Bawaslu,” lanjut Ari Yunus (28/3/2025).
Meskipun begitu masih dalam berita yang sama, pendapatnya tersebut dilanjutkan dengan pendapat berikutnya bahwa diperlukan bukti kuat tentang perselisihan hasil penghitungan suara yang berdampak signifikan agar Permohonan Gogo Helo diterima (?)
BACA JUGA : Sidang di PN Muara Teweh Terdakwa Politik Uang Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana, Ditanyai Jaksa Ini
Warga Barito Utara sebut saja Ali membantah pemikiran Ari Yunus tersebut dengan memberikan uraian yang disebutnya adalah “selip pemikiran”.
“Itu kan katanya. Kasus Politik Uang di Barito Utara ini bahkan sudah ada Guru Besar hukum yang coba mementahkannya namun gugur dimuka Hakim. Logika standart manusia Takan mampu menutupi realita,” katanya tersenyum.
Gogo Helo menurutnya bukan melaporkan tindak pidana Pemilu. Gogo Helo tidak meminta MK memeriksa saksi seperti kerja Pengadilan Negeri, Polisi atau Jaksa, apalagi melakukan penyidikan. Disinilah letak selipnya pemikiran tadi,” katanya.
“Gogo Helo sudah membawa “hasil barang jadi” dari peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan MK sebelumnya, dengan pengungkapan kasus hukum yang telah melalui proses hukum Gakkumdu, Bawaslu, Polisi, Jaksa hingga Pengadilan di persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh. Yang secara blak-blakan disebut Majelis secara berulang-ulang saat itu, “untuk memengaruhi pemilih agar memilih Paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya”. Belum lagi fakta lain yang akan diungkapkan,” terang Ali.
Baginya praktisi hukum luar hanyalah memandang dari jauh persoalan politik di Barito Utara, dari kota yang jauh disana (Palangkaraya). Bau, rasa dan warna politik daerah hanya warga Barito Utara yang paling tahu betul “rahasia umum” itu, sebut Ali.
Praktisi tadi, lanjutnya, dalam menyoroti masalah hukum ini terlihat tidak memakai insting hukum, dan dalam beberapa catatan berita ia meminta semua calon sebaiknya akur membangun daerah saja.







