Mobil Dinas Jokowi Ternyata Nunggak Pajak! Ternyata Terdaftar atas Nama Perusahaan Kahiyang Ayu, Begini Respons Warganet

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang pernah digunakan oleh mantan Presiden Joko Widodo mendadak menjadi sorotan warganet. Bukan karena tujuan atau model mobilnya, tetapi karena kendaraan tersebut ternyata menunggak pajak.

Mobil bernomor polisi B 2329 SXI yang digunakan Jokowi saat mengunjungi Polda Metro Jaya terdaftar bukan atas nama pribadi mantan presiden, melainkan atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh putrinya, Kahiyang Ayu. Kejadian ini langsung memicu berbagai reaksi keras di media sosial.

# Baca Juga :Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Lebih Cepat dari Jokowi, Copot Mendikti Saintek

# Baca Juga :Kalahkan Jokowi! Prabowo Raih Kepuasan 80,9 Persen di 100 Hari Jadi Presiden, Begini Reaksi Parpol Parlemen

# Baca Juga :PLN Pastikan Kelistrikan Kalimantan Barat Andal Selama Kunjungan Presiden Jokowi ke Kalbar

# Baca Juga :Wujud Nyata Pelayanan Pelanggan, PLN Sukses Amankan Pasokan Kelistrikan Kalimantan Barat Selama Kunjungan Presiden Jokowi

Kepemilikan Saham Perusahaan Terkait
Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Kahiyang Ayu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan 495 lembar saham. Sisa saham lainnya dimiliki oleh Meingga Mahaning Nurwahridya, kerabat dari Iriana Widodo, ibu negara sekaligus nenek dari anak-anak Kahiyang. Kahiyang menjabat sebagai direktur perusahaan yang beralamat di Jakarta Selatan, sementara Meingga tercatat sebagai komisaris dengan alamat di Surakarta.

Mobil Dinasti yang Nunggak Pajak Sejak Maret 2025
Yang membuat kejadian ini semakin menarik perhatian adalah fakta bahwa mobil dinas tersebut sudah menunggak pajak sejak 3 Maret 2025, meskipun masa berlaku STNK masih aktif hingga 3 Maret 2026. Informasi ini diperoleh dari aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan Bermotor milik Pemprov DKI Jakarta yang bisa diakses oleh publik secara daring.

Kabar tersebut memicu banyak reaksi negatif dari publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan kenapa mobil yang digunakan oleh mantan orang nomor satu di Indonesia bisa bebas dari kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Sindiran Pedas Netizen Menghujani Kolom Komentar
Beberapa komentar viral dari netizen berisi sindiran tajam dan kritik pedas terhadap ketidakadilan hukum yang terjadi:

“Enak bener yang punya negara, bebas suka-suka!”

“Di depan markas polisi, kok bisa gak ditilang?”

“Kalau rakyat telat pajak, motornya bisa langsung disita. Ini gimana ceritanya?”

“Jangan cuma kejar rakyat kecil, pajak kendaraan pejabat juga harus adil!”