MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pendapat bahwa gugatan Paslon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) dapat gugur dengan alasan kekeliruan identifikasi objek sengketa dan dianggap bisa berakibat fatal, disanggah praktisi hukum senior M. Junaedi Lumban Gaol, SH, M.H.
Sebelumnya praktisi hukum di Kalteng dan juga seorang alumnus Pusdiklat Mahkamah Konstitusi (Diklat bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepribadian masyarakat), Ari Yunus Hendrawan, dalam sebuah pemberitaan berpendapat, keputusan yang benar dan sah adalah terkait penetapan hasil Pilkada adalah SK Nomor 821 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024.
Pendapat tersebut disanggah dengan santai oleh praktisi hukum M. Junaedi Lumban Gaol disela-sela aktivitasnya. Junaedi memiliki pandangan yang lebih penting adalah “subtansi”. Sepanjang tidak berpengaruh pada “substansi”, maka Mahkamah konstitusi tidak terikat pada hal-hal yang dapat dimaknai sebagai human error salah ketik.
“Yang seharusnya objek permohonan putusan KPU kabupaten Barito Utara No.16 tahun 2025 tentang perubahan keputusan KPU No.821 tahun 2024, disini tertulis 281 dan sudah ada renvoi pada saat dibacakannya permohonan, karena itu kami yakin keberatan dari pihak termohon akan diabaikan Mahkamah,” kata Junaedi dengan logat khas Bataknya (2/4/2025).
Ia menyarankan pula agar semuanya menunggu keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, dan tidak keburu nafsu, tidak sabar ingin sekali melompati wewenang Hakim.







