“Kita tunggu saja Tanggal 5 Mei 2025 akan ada putusan MK, apakah dismisal proses atau Penetapan, bila diputuskan dismisal proses, maka akan berhenti sampai disitu, namun bila putusan Penetapan akan berlanjut menghadirkan saksi-saksi masing-masing pihak 4 orang sudah termasuk ahli,” pungkas Junaedi kepada Kalimantan Live melalui perpesanan WA.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







