Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Perawat, Bantah Tuduhan Pelecehan di RS Malang

Bukan Dokter Penanggung Jawab Pasien?

Tak hanya soal pendampingan, kuasa hukum korban juga mempertanyakan legalitas tindakan dokter AY yang disebut bukan termasuk dalam tim medis resmi yang menangani QAR.

“Dokter AY bukan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan). Klien kami sudah memiliki dokter spesialis resmi yang ditunjuk. Maka patut dipertanyakan apa kewenangan AY masuk kamar dan melakukan pemeriksaan tanpa izin atau pendampingan,” jelas Satria.

Dugaan Pelecehan Terungkap di Media Sosial

Kasus ini mencuat ke publik setelah QAR mengunggah pengakuan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (15/4/2025). Dalam postingan tersebut, ia menyebut mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter saat dirawat di rumah sakit swasta di Malang pada September 2022, ketika dirinya sedang berlibur dari Bandung.
Penelusuran Masih Berlanjut

Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, termasuk menggali keterangan saksi dan rekam medis untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik maupun hukum. Sementara itu, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY di RS Malang membuka kembali pentingnya protokol pendampingan tenaga medis saat pemeriksaan pasien. Di sisi lain, kejelasan soal kewenangan dokter non-DPJP juga menjadi sorotan utama publik. Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga fakta hukum terbukti.

(kalimantanlive.com/kompascom/detik/berbagai sumber)

editor : TRI