Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Mengakomudir Kebutuhan Masyarakat Kalteng

PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng hingga, Sabtu (3/5/2025) terus menjalankan tugasnya dalam membahas raperda.

Tugas pembuatan raperda yang diberikan melalui pembentukan panitia khusus atau Pansus membahas rancangan peraturan daerah atau Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DPRD Kalteng telah menunjuk Siti Nafsiah sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.

Saat ditanya terkait hal tersebut, dia menyatakan optimistis akan mampu menyelesaikan raperda tersebut dalam waktu kurang dari enam bulan.

Baca Juga : Anggaran Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit Minim, Jadi Sorotan Anggota DPRD Kalteng

Baca Juga :Tenaga Kesehatan Belum Merata Hingga Daerah Terpencil Jadi Sorotan Anggota DPRD Kalteng

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan mengingat raperda ini dinilai sangat krusial dan penting bagi masyarakat Kalteng.

“Kami terus bekerja keras dan melakukan koordinasi. Raperda ini ditargetkan akan diselesaikan sebelum batas waktu enam bulan,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, raperda ini mengatur pengelolaan 38 item pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng.

Siti Nafsiah berharap substansi raperda dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Kalteng secara menyeluruh.

Pembahasan yang komprehensif dan partisipatif sangat diperlukan untuk memastikan hal tersebut.