Hadiri Rapat Paripurna Penyusunan RPJMD Kotim 2025-2029, Bupati Halikinnor Sebut Sebagai Amanah

SAMPIT, Kalimantanlive.clom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau DPRD Kotim menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan rancangan SK Dewan, Pengambilan Keputusan, penandatanganan rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029.

Rapat paripurna dewan tersebut dihadiri langsung Bupati Kotim, H Halikinor yang juga sekaligus menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029, Senin (21/4/2025).

Dalam paparannya, orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD ini merupakan amanah.

Yang tertuang dalam Pasal 264 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Peraturan daerah tentang RPJMD.

Dalam ketentuannya rancangan tersebut ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

Bupati Kotim H Halikinnor, mengatakan dia berterima kasih kepada DPRD Kotim karena telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029, tersebut.

Lebih juah Halikinnor menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah atas evaluasi RPJMD tata cara perubahan rencana kerja pemerintah daerah.

Dikatakannya, rancangan awal RPJMD tersebut diajukan kepada DPRD kemudian akan dibahas bersama jajaran Pemkab Kotim yang untuk menghasilkan kesepakatan.

Kemudian, hasil rapat RPJMD tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikonsultasikan.

“Rancangan awal RPJMD ini merupakan amanah dari Pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Paling lambat disusun setelah 40 hari kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik,” ujarnya.

Baca Juga :Masuki Rujab, Pasangan Bupati Kotim Halikinnor-Irawati Disambut Acara Adat

Baca Juga : Tinjau Dua Lokasi Kebakaran di Sampit, Bupati Kotim Halikinnor Beri Bantuan Untuk Korban

Selanjutnya, Pasal 50 ayat 2 menyebutkan konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur paling lambat 50 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

Dijelaskan dia, Rancangan RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan.

Halikinnor menjelaskan, terdapat 8 misi, yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sangat unggul sumber daya saing dan adaptif.