Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet.

Tersangka resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri Tabalong berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

Tersangka berinisial A (48) warga Kota Banjarmasin yang sudah berdomisili di Tabalong sejak 2018 dan menjabat Dirut hingga sekarang.

BACA JUGA: Putri Az Zahra Gadis 18 Tahun Jadi Jemaah Calon Haji Termuda di Tabalong

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, tersangka A terjerat kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019 lalu.

Dalam kasus kerja sama tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.