Tersangka juga oleh tim penyidik Kejari Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan ancaman diatas lima tahun.
Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA: Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan, Bupati Tabalong Minta Perkuat Sinergi
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Tanjung,” jelas Fadhil, Rabu (7/5/2025).
Ditambahkannya, dalam kasus ini tersangka selaku Dirut Perumda tidak mendasar atau kelalaian pada regulasi kerja sama bahan olahan karet.







