“Akhirnya perumda tidak bisa mengantisipasi pihak, harusnya lebih diteliti lebih awal, ada kewajiban hukum yang harusnya dilakukan. Menurut temuan kami hal itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Adapun arang bukti yang turut disita berupa sejumlah dokumen di antaranya dokumen perjanjian kerja sama, nota-nota, tagihan dan rekapan dari Perumda.
(Kalimantanlive.com/A Hidayat)







