“Harapnya dengan pengawasan penanaman modal itu, lebih banyak lagi investor yang tertarik untuk investasi di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Hal tersebut juga didukung lagi dengan inovasi Ladang Porang Paman Limbat atau Layanan Pendampingan Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) tanpa Batas Waktu.
BACA JUGA: Momen Hardiknas 2025, Anggota DPRD Balangan Dorong Evaluasi dan Perkuat Pendidikan di Bumi Sanggam
Dalam penyampaian laporan, DPMPTSP Balangan memberikan keringanan kepada usaha mikro dan kecil yang melakukan investasi, yakni pada periode penyampaian laporan kegiatan penanaman modalnya, yakni satu kali dalam setahun untuk mikro dan dua kali dalam setahun untuk kecil.
“Kami harap, di tahun 2025 ini target dapat tercapai untuk realisasi investasi yang sesuai dengan rencana strategis dari pemerintah daerah,” harap Agus.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










