BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, S.T., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup pada Selasa, 6 Mei 2025.
Acara ini berlangsung di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIH-SA), Banjarmasin, dengan melibatkan mahasiswa dan dosen sebagai peserta aktif.
BAC AJUGA: Komisi I DPRD Kalsel Terima Hasil Seleksi Calon Anggota KPID 2024–2027
Perda ini merupakan upaya konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan, dengan fokus pada aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan jasa lingkungan. Ilham Nor menjelaskan bahwa keterlibatan publik sangat penting dalam pelaksanaan regulasi ini.
“Perda ini mendorong kita semua untuk lebih sadar dalam mengelola sumber daya alam secara bijak. Kehadiran aturan ini bukan hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai panduan moral dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Ia berharap Perda tersebut bisa memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. “Kami di DPRD telah mengesahkan aturan ini agar menjadi pedoman bersama. Jika dalam pelaksanaannya nanti perlu penyesuaian atau perbaikan, tentu akan kita evaluasi demi penyempurnaan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ilham Nor menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam pelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan. Menurutnya, keberhasilan implementasi perda sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi semua elemen masyarakat.







