Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru

“Dalam aturan terbarunya penyusunan RPJMD kita ini tentunya harus menindak lanjuti dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029,” jelasnya.

Termasuk, pikiran DPRD yang telah disampaikan, diharapkan akan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan melalui ditetapkan sebagai prioritas pembangunan kabupaten kotabaru selama kurun waktu 5 tahun yang akan datang.

Penyusunan ροκοκ-ροκοκ pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rangka musrenbang RPJMF tahun 2025-2029, juga harus memperhatikan RPJPD tahun 2025-2045.

“Ini adalah kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah, serta hasil-hasil kegiatan pengawasan dprd, masukan alat-alat kelengkapan dprd dan fraksi,” tandasnya.

Kalimantanlive.com
Editor : Rian