KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menghadiri Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, sekaligus Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029, kemarin.
Dalam sambutannya, Suwanti mengungkapkan RPJMD tahun 2025-2029 memuat visi misi dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Berharap Lahir Cikal Bakal Atlet Bulu Tangkis Berprestasi
Untuk itu perencanannnya harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki durasi dua puluh tahun (2025-2045).
Selain menjadi pedoman bagi perencanaan pembanguan tahunan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Baca Juga : Pansus III DPRD Kotabaru Kunker ke DPUPR Kota Tangerang
“RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 ini haruslah berpedoman, pertama rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, kedua rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2043,” katanya.
Tidak hanya itu, sambung Suwanti, penyusunan RPJMD Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2029 juga memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2029, dan Rencana Tata Ruang Eilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2043.










