Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan, Bupati Tabalong Minta Perkuat Sinergi

“Koperasi ini dirancang sebagai wadah inklusif yang tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong, kemandirian, dan kesejahteraan kolektif masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pembentukan koperasi di tingkat desa kelurahan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat desa kelurahan, lembaga keuangan, pelaku usaha dan masyarakat.

“Semua pihak harus terlibat aktif, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar sosok yang akrab disapa H Fani.

Kepala DKUPP Tabalong, H Syam’ani menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai strategi percepatan pembentukan koperasi di desa kelurahan merah putih kepada seluruh peserta.

Pasalnya hal ini sebagaimana pembentukan koperasi ini dengan merujuk pada Inpres nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, per 27 Maret 2025.

“Inpres ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada lima OPD yang sangat berkaitan erat dengan program koperasi tersebut di antaranya DPMD, DKPPTPH, Disbunnak, Dinkes dan DKUPP Tabalong.