Terkait pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka tersebut yakni, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Juga Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







