Ungkap Dua LP Kasus Narkoba, Polres Kotim Bekuk Dua Tersangka dan Sita 500 Gram Lebih Sabu

Terkait pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka tersebut yakni, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Juga Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Kalimantanlive.com / Pathrur

EDITOR : Pathrurrachman