Program ini digagas oleh salah satu inovator internal DPMPTSP, Margaretha Ani Siswandari, yang aktif mengembangkan ide-ide pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya MARITAM, pelaku usaha mikro lebih mudah memperoleh izin usaha karena mendapat pendampingan langsung dari petugas yang datang ke kecamatan atau desa. Masyarakat cukup menyiapkan berkas persyaratan, sementara petugas membantu seluruh proses hingga izin diterbitkan.
Manfaat lain dari inovasi ini antara lain mengurangi biaya operasional, mempermudah akses, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur perizinan.
Warga pun tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor DPMPTSP, sehingga waktu dan biaya dapat dihemat.







