Pelaku Penganiayaan di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Depan Studion 29 November Sampit Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Kasat, setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Kalimatanlive.com / pathur

EDITOR : Pathrurrachman