Pernyataan Sikap itu disampaikan kepada Pihak PT. NPR setelah Pernyataan sikap yang pertama mereka pada Tanggal 29 Mei 2025 lalu. Mereka menyampaikan 6 point pernyataan yaitu :
1. Bahwa maraknya artikel berita dari beberapa kelompok dan LSM yang mengklaim sebagai pemilik hak kelola lahan/tanah dikawasan Desa Muara Pari dalam IUP PT. NPR telah membuat kegaduhan di Desa Muara Pari dan menimbulkan keresahan warga desa juga terganggu secara sikologis karena menimbulkan perasaan cemas dan was – was.
2. Bahwa beberapa surat yang dilayangkan oleh beberapa oknum yang mengatas namakan LSM sebagai Pemilik Hak kelola ke Instansi Kepolisian
(Polres Barito Utara) yang bertujuan melaporkan Kepala Desa Muara Pari dan Pemilik hak kelola, maka terkait laporan tersebut kami anggap sebagai kriminalisasi terhadap penduduk asli Desa Muara Pari dan sebagai warga yang benar – benar Pemilik hak kelola.
3. Bahwa kami menolak keras atas klaim atau pengakuan memiliki hak kelola tanah/lahan di dalam IUP PT. NPR khususnya wilayah Desa Muara Pari dari dan atau kelompok yang bukan berasal dari masyarakat/penduduk asli Desa Muara Pari.
4. Bahwa Oknum atau kelompok yang mengklaim memiliki hak kelola tanah/lahan tersebut hanya sebagai cukong atau investor dari oknum untuk tujuan komersil di kawasan hutan wilayah Desa Muara Pari dan bukan sebagai pemilik hak kelola tanah/lahan berdasarkan riwayat asal – usul dan atau warga desa setempat.
5. Bahwa dengan kebijakan PT. NPR dalam penyaluran uang kerohiman atau uang tali asih pelepasan hak kelola lahan/tanah warga yang sudah diterapkan untuk segmen 190 Ha, kami menyatakan sebagai kebijakan dan kami sangat mendukung untuk sebagai kebijakan yang baku diproses Land Manajemen PT. NPR selanjutnya.
6. Bahwa dengan artikel berita/klaim/pengakuan sebagai pemilik hak kelola tanah/lahan di dalam IUP PT. NPR wilayah Desa Muara Pari dari oknum atau kelompok yang bukan berasal dari Desa setempat yang akhir – akhir ini sangat marak tersebut, kami mohon pada PT. NPR dapat membantu kami warga Desa Muara Pari dalam mencari solusi dari dampak kegaduhan, kecemasan dan sikologis atas artikel pemberitaan dan kriminalisasi pada waktu warga yang berada di zona satu aktivitas operasional produksi pertambangan PT.NPR.
Pernyataan sikap dua warga desa yang disampaikan dalam tanggal yang bersamaan ini menjadi akumulasi dan dapat menjadikan solidaritas persatuan antara desa Karendan dan desa Muara Pari dalam menghadapi problem isu lahan yang sempat beredar.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










