“Kami berhasil mengamankan barang bukti, yakni berupa satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian,” jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







