Selanjutnya, J langsung diterbangkan ke Banjarmasin menggunakan pesawat udara dan mendarat di Bandara Syamsudin Noor. Lalu dibawa ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa.
” Penjemputan paksa tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Tabalong dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andi Hamzah Kuusmaatmaja,” katanya.
Usai ditetapkan, J akan ditahan selama 20 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. Sebelumnya tersangka juga diperiksa kesehatannya.
” Ini berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT – 820/0.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025,” lanjutnya.
Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri.
” Tersangka juga dikhawatirkan merusak atau menghilangkan borang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuon dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga atas pertimbangan tersebut kami lakukan penahanan. Dalam pemeriksaan J sebagai tersangka, ia didampingi penasehat hukum yang kami sediakan,” ujarnya.







