Kasus Korupsi Bahan Olahan Karet di Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Seret Satu Tersangka Baru

Fadhil menambahkan, tersangka ini selaku Direktur PT EB melakukan kerjasama dalam Penjualan Bokar TA 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.829.718.671.

“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI,” tambahnya.

Diketahui, Tersangka J ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurutb UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberontosan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat