Kurir Sabu Dibekuk Polres Balangan, Dua Paket Sabu Diamankan di Awayan

Saat digeledah di lokasi penangkapan dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan bong alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Raih Peringkat 12 Nasional Dalam PTSP 2024, DPMPTSP Balangan Targetkan Masuk 10 Besar Tahun ini

Dalam pemeriksaan, SY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kalimantanlive.com/Kamil)