“Sekarang, pelaku usaha hanya perlu mengirim identitas diri, NPWP, akta notaris, dan dokumen lainnya melalui WhatsApp. Petugas kami akan memproses hingga izin selesai dan dikirim langsung kepada pemohon. Lebih cepat, praktis, dan transparan,” terang Akhriani.
Sejak diluncurkan pada Maret 2022, inovasi ini telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan investasi di Balangan.
Nilai investasi yang sebelumnya Rp115 miliar di 2021 melonjak menjadi Rp403 miliar pada 2022, dan kembali meningkat menjadi Rp471 miliar pada 2023.
BACA JUGA: Raih WBK 2024, DPMPTSP Balangan Targetkan WBBM 2026 dengan Peningkatan Layanan
Selain itu, jumlah izin usaha yang diterbitkan pun mengalami kenaikan signifikan, dari 1.094 izin di 2022 menjadi 1.792 izin pada 2023. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga naik dari 512 menjadi 716.
“Inovasi ini membuat proses perizinan lebih efisien dan ramah masyarakat. Tidak ada lagi antrean panjang di kantor karena semuanya dapat diakses secara digital,” tambah Akhriani.







