2. Fokus pada Penguatan Industri Dalam Negeri
Kebijakan insentif kali ini juga mengutamakan keterlibatan pelaku industri lokal, baik dari sektor hulu hingga hilir, serta mendukung usaha kecil dan menengah.
“Insentif ini diharapkan dapat memperkuat industri lokal, termasuk meningkatkan komponen dalam negeri. Ini penting untuk menciptakan rantai pasok yang solid di sektor kendaraan berbasis energi baru,” jelas Agus.
Kementerian Perindustrian juga mengungkapkan kemungkinan adanya perubahan skema insentif, salah satunya dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang sebelumnya diterapkan pada mobil listrik.
Sumber: Fajarharapan.id







