Praktisi Hukum : MK Akan Batalkan Suara Paslon 02 di 2 TPS PSU, Terpisah Desas Desus Saksi Muncul

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta diamati dan dianalisa oleh salah satu praktisi hukum senior Kalteng, M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH.

Advokat senior yang banyak menangani berbagai perkara hukum ini melakukan analisis terhadap jalannya persidangan yang banyak mendapat perhatian umum ini.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap dan terpublikasi secara livestreaming, Junaedi mendapat keyakinan Mahkamah konstitusi akan memutuskan membatalkan perolehan suara Paslon 02 di 2 TPS PSU, yaitu TPS 1 Melayu dan TPS 04 Malawaken.

“Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi di MK tanggal 8 Mei 2025, masing-masing pihak berhasil membuktikan adanya praktik money politik, yang membedakan adalah bahwa dalil tim hukum Gogo Helo telah terbukti dengan adanya putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku money politik, sementara dalil yang dibangun oleh tim hukum Agi saja tidak ada bukti laporan di bawaslu dan baru kedengaran di Mahkamah konstitusi,” jelas M. Junaedi Lumban Gaol.

Dengan demikian, menurut Junaedi, dirinya meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan Pembuktian dari tim hukum Gogo Helo, karena lebih konkrit dan tidak terbantahkan.

BACA JUGA : Sidang MK, Saling Tuding Politik Uang di Barito Utara, Hakim Cecar Para Saksi, Begini Komentar Warga

Terpisah netizen Barito Utara mulai memburu siapa sosok Saksi yang dihadirkan oleh masing-masing Paslon. Terutama yang dihadirkan oleh Paslon 02 yang tiba-tiba muncul di MK. Netizen beranggapan saksi tadi tidak pernah muncul atau melapor Bawaslu ketika polemik politik uang di Barito Utara sedang hangat-hangatnya pada waktu lalu.