MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Saksi yang dihadirkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI SAJA) memberikan kesaksian di muka Sidang Mahkamah Konstitusi, kemarin (8/5/2025).
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah Edy Rahman dan Maulana Husada. Mereka menyampaikan kepada Hakim, bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari tim Gogo Helo.
“5 juta perorang, jadi yang saya terima 15 juta,” jawab Edy kepada Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya Edy menyampaikan telah menerima pula uang DP sebesar 4,5 juta yang dibagi untuk 3 orang keluarganya dari seorang yang disebut tim 01.
BACA JUGA : Sidang MK, Saling Tuding Politik Uang di Barito Utara, Hakim Cecar Para Saksi, Begini Komentar Warga
Saksi berikutnya adalah Maulana Husada. Berbeda dengan Edy ia hanya dapat 1 juta rupiah dari seorang yang dikatakan sebagai tim 01 Gogo Helo pula.
Dua kesaksian dari para saksi Paslon Agi Saja ini mendapat tanggapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, dalam keterangannya kepada Majelis Hakim MK.
Adam menjelaskan, segala kesaksian para saksi Paslon Agi Saja terkait politik uang yang saat itu diarahkan kepada Paslon Gogo Helo tidak ada laporannya ke Bawaslu.
“Untuk yang dijelaskan hari ini tadi, terutama yang barusan saja disampaikan oleh saksi dari tim (Agi Saja), dari pihak terkait itu tidak ada laporannya yang mulia,” terang Adam.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







