Sidang MK, Saling Tuding Politik Uang di Barito Utara, Hakim Cecar Para Saksi, Begini Komentar Warga

Hakim menanyakan lagi kepada Edy, “Saudara tahu selain saudara ada juga yang menerima (uang)?” Dijawab Edy dengan tampak berupaya meyakinkan, “Banyak yang mulia.”

“Tau dari mana,” tanya Hakim. Edy menjawab, “Saya diserahkan rekap.”

“Mana rekapnya, bisa dijadikan bukti gak Pak?” tanya Hakim.

BACA JUGA: Secercah Harapan Tuk Kubu Perubahan Barito Utara di MK, Pengadilan Negeri Saksi Perjuangan Nasi Kotak dan Nasi Kresek

Kuasa Hukum Agi Saja langsung menimpali, “Tidak ada yang mulia.”

Kesaksian berikutnya dari perempuan bernama Maulana Husada. Ia mengaku mendapat uang 1 juta rupiah dari Anton Permadi tim 01 dua hari sebelum pencoblosan. Namun hanya 1 juta itu saja.

Kembali Edy Rahman yang ditanyakan Hakim, yaitu kata-kata, kalau kubu sebelah memberikan 5 juta tim 01 akan memberikan yang lebih lagi. Namun faktanya 01 lebih sedikit dari 02 kata Hakim. Edy pun mengakui, Paslon 01 Gogo Helo minim dana.

“Dananya ngak cukup mungkin,” kata Edy.

Adam Parawansa Syahbubakar, Ketua Bawaslu Barito Utara yang mendapat giliran memberikan keterangan dimuka Hakim MK menerangkan, bahwa kesaksian para pihak tadi (Saksi 02) tidak ada laporannya.

“Terutama yang baru saja disampaikan oleh saksi dari tim ee dari pihak terkait (Paslon 02) itu tidak ada laporannya yang mulia,” jelas Adam.

Pada kesaksian Saksi dari Paslon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, maka disinilah ditampilkan angka-angka uang yang bernilai fantastis.