RANTAU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (6/5), di Aula Kantor TP PKK Tapin.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kader PKK se-Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Gelar Uji Publik Calon Anggota KPID 2024–2027
Desy menggandeng narasumber Fatmawati, tokoh penggerak lingkungan yang dikenal aktif dalam pengelolaan bank sampah. Dalam pemaparannya, Fatmawati menekankan bahwa pengelolaan sampah yang tepat dapat meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi peluang. Jika dikelola secara kreatif, sampah bisa menjadi sumber pendapatan dan perubahan gaya hidup menuju kebersihan,” jelas Desy.
Ia menegaskan pentingnya peran perempuan, khususnya kader PKK, sebagai motor penggerak budaya bersih di rumah dan masyarakat. Menurutnya, edukasi dan praktik pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga.
Desy berharap, setelah sosialisasi ini, para kader dapat menjadi agen perubahan yang mendorong penerapan Perda secara nyata di lingkungan masing-masing.







