Hari Pertama Tes CAT PPPK Tahap II, Pj Sekda Kalsel Harap Peserta Tampilkan Kemampuan Terbaik

“Peserta hanya perlu membawa kartu ujian dan KTP asli. Tidak perlu membawa alat tulis, handphone, atau barang lainnya agar proses registrasi berjalan lancar,” jelasnya.

Jika ada peserta kehilangan KTP, disarankan segera mengurus surat keterangan pengganti dari Disdukcapil. Kartu keluarga tidak dapat digunakan sebagai pengganti karena tidak memuat foto.

Mashudi juga memberikan informasi mengenai skema PPPK paruh waktu bagi peserta yang belum berhasil mengisi formasi. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka yang memenuhi kriteria akan tetap memiliki peluang menjadi bagian dari ASN paruh waktu.

Sumber: MC Kalsel