BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang buruh harian lepas berinisial DM (23), warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, diringkus petugas Polsek Banjarmasin Barat usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.
Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 46 paket sabu seberat total 60,68 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 17,3 gram.
Selain itu, turut disita timbangan digital, tiga pak plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
BACA JUGA:
Polsek Sampanahan Tanam Bibit Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam, Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Curanmor di Kos-Kosan Mahasiswi
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah menjelaskan bahwa DM diduga kuat berperan sebagai kurir atau “kuda” dalam jaringan peredaran narkoba.
“DM ini dibayar Rp1,5 juta setiap kali melakukan pengantaran,” ujar Kompol Pujie dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jumat sore (9/5/2025), didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo dan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mazun Koso.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DM mengenal pemilik barang haram tersebut melalui media sosial.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk penelusuran lokasi penyimpanan barang yang lebih besar.
“Kemarin sempat dilakukan pengembangan ke wilayah Barito Kuala (Batola), tapi tidak ditemukan barang bukti di sana,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan kasus kedua sepanjang 2025.







