Sementara itu, Polsek Batumandi juga menggelar patroli ke warung-warung malam di Desa Mampari. Satu orang diamankan karena membawa minuman beralkohol yang disamarkan dalam botol Sprite.
Tak hanya itu, polisi juga menyita lima botol alkohol 70 persen, 42 butir obat seledryl, dan uang tunai Rp1.245.000 dari rumah warga berinisial HA yang diduga menjual alkohol dan obat terlarang.
Sehari sebelumnya, dua kurir narkoba ditangkap di Kecamatan Mungkur Uyam dalam giat terpisah oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







