MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM –
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu (8/5/2025) masih menyisakan perbincangan hangat warga masyarakat Barito Utara terutama Muara Teweh hingga hari ini.
Diperkirakan karena hal tersebut merupakan penentuan nasib kepemimpinan di Kabupaten yang dapat disebut termasuk paling maju di Kalimantan Tengah dan kaya serta melimpah akan sumber daya alam seperti kayu, batubara dan migas ini.
Kualitas saksi yang diajukan masing-masing Paslon ketika bersaksi masih menjadi sorotan serius dalam percakapan politik sehari-hari warga lokal setempat.
Dalam jalannya sidang kemarin, yang dianggap termasuk paling layak disimak adalah pengakuan Edy Rakhman. Ia adalah saksi untuk Paslon 02 AGI SAJA. Di sidang ini ia mengaku saat masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dulu merupakan pendukung GOGO HELO.
Namun untuk menyatakan yang sebenarnya ia bersedia membeberkan dugaan politik uang oleh tim Gogo Helo di MK dengan menjadi Saksi untuk kepentingan AGI SAJA.
Pada vidio live YouTube sidang MK menit ke 3:07:19 ketika Edi Rakhman menjawab pertanyaan Hakim tentang godaan politik uang dengan nominal yang besar misalnya 100 juta, Edy membandingkan dengan tawaran kepada dirinya saat menjelang PSU dulu.
“Kalau kemaren kan kalau anu, lebih baik mengambil yang sebelah lebih besar,” aku Edy Rakhman.
Kata-kata Edy Rakhman, “kalau kemaren”, artinya saat masa-masa PSU dulu yakni saat dirinya mendukung Gogo Helo, “yang sebelah lebih besar”. Maka kata-kata ini dianggap jelas – jelas Edy Rakhman mengakui adanya politik uang yang lebih besar dilakukan paslon “sebelah” nya Gogo Helo, yaitu 02.
Dalam persidangan pun, Edi Rakhman yang menyebut seorang tim 01 telah memberikan uang kepadanya juga tidak terdapat bukti-bukti valid bahwa orang tersebut benar-benar tim 01.
Kesaksian Edy hanya merupakan keterangannya saja tanpa dilengkapi bukti-bukti apapun. Advokat putra Barito Utara Jubendri Lusfernando sebagai pengacara 02 menjawab Hakim saat ditanya apa buktinya, “Tidak ada yang mulia karena ini hanya keterangan dari saksi (Edy) saja,” jelas Jubendri.
Berbeda lagi dengan Saksi AGI SAJA seorang ibu muda bernama Maulana Husada. Penjelasannya yang panjang lebar sejak dari awal berbicara di muka sidang, tentang politik uang Gogo Helo yang seolah dialaminya sendiri akhirnya terungkap dalam sidang, ternyata uang tersebut untuk adiknya dan yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun adiknya.
“Ini setelah kami tanya, jadi, ada ketidakjujuran di awal. Jangan sampai (majelis) ini tempat untuk berbohong demi kemenangan,” kata Kuasa Hukum Gogo Helo usai menanyainya.
Berikut sebagian pandangan masyarakat usai menyimak sidang MK :







