Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, menyebutkan ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok antara lain, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Baca Juga : Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama dengan RS Ulin Banjarmasin

Kebijakan ini sebagai tindak lanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui SE tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Bersama PT STC Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Jumtat (09/05/2025).

Ia menjelaskan, SE Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar untuk memenuhi regulasi, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.